Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Umumkan BHR Ojol, Total Rp220 Miliar

Sultan Ibnu Affan
03 March 2026 10:43

Driver ojek online (ojol) Gojek dan Grab menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Driver ojek online (ojol) Gojek dan Grab menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan aturan mengenai besaran Bantuan Hari Raya (BHR) untuk ojek online (ojol), Selasa (3/3/2026). BHR Ojol dicairkan mulai dari H-14 hingga H-7.

Pengumuman BHR Ojol disampaikan pemerintah bersamaan dengan pengumuman mengenai jadwal dan ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah menteri terkait.

"Komitmen kuat dari aplikator, 850 ribu mitra pengemudi, total Rp220 miliar," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).


Airlangga mengklaim angka ini naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya sebesar Rp105-110 miliar.

Keputusan mengenai besaran BHR Ojol belum serupa dengan tuntutan yang dilayangkan para driver ojol. Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengusulkan skema BHR bersifat flat atau merata.