Satgas PKH Menang Gugatan 500 Ha Kebun Sawit Ilegal Riau
Dovana Hasiana
15 January 2026 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, dkk. Keputusan sebagaimana termaktub dalam Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Sekadar catatan, gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 ini mempersoalkan tindakan administrasi pemerintah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Objek gugatan tersebut adalah pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Tindakan tersebut dinilai sah dari tiga aspek utama, yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (15/1/2026).
Selain itu, hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.000. Anang mengeklaim kemenangan ini mempertegas legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan demi kepentingan negara dan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan.





























