Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Kukuh Ajukan Banding Vonis Isa Rachmatarwata

Dovana Hasiana
14 January 2026 16:05

Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata. (Dok. Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terhadap eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Korps Adhyaksa tak puas terhadap vonis penjara satu tahun enam bulan yang diberikan majelis hakim kepada Isa di perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.

“Penuntut umum menuntut pasal 2, tuntutan 4 tahun. [Namun diputuskan] pasal 3 [dengan vonis penjara] satu tahun enam bulan. Penuntut kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (14/01/2026). 

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum di Kejagung juga akan menyiapkan memori banding yang merupakan uraian tertulis berisi alasan keberatan dan sanggahan terhadap pertimbangan serta kesimpulan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, jaksa akan diberikan kesempatan selama dua pekan untuk menyiapkan memori banding tersebut. 


“Ketika menyatakan banding, dua minggu setelah mengajukan, wajib nanti mengirim memori. Nanti juga tidak hanya membuat memori banding, akan membuat kontra memori juga,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa memang mencermati dua hal utama dalam putusan terhadap eks Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan itu. Pertama, perbedaan pasal dakwaan dan putusan. Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2.