CPNS hingga Pejabat Negara Kantongi THR, Ini Jadwal & Besarannya
Mis Fransiska Dewi
03 March 2026 10:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara atau THR ASN sudah mulai dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan THR ASN diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pensiunan ASN.
"Komponen yang dibayarkan 100% penuh gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers THR, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dia menegaskan pemberian THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa dibagikan kepada ASN pada Juni setiap tahunnya.
"Anggaran untuk THR ASN sebesar Rp55 triliun untuk periode 2026. Angka ini meningkat 10% dari tahun lalu, yakni Rp49 triliun," ujar Airlangga.





























