Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Geledah Ditjen Pajak: Telusuri Uang Korupsi

Dovana Hasiana
13 January 2026 17:55

Penyidik KPK usai menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Bloomberg Technoz/ Andrean)
Penyidik KPK usai menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Bloomberg Technoz/ Andrean)

Bloomberg Technoz, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyidiknya menggeledah sejumlah lokasi di kantor Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut mengkonfirmasi tengah menelusuri aliran uang korupsi yang diterima pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ke Ditjen Pajak.

"Penyidik tentu akan menelusuri akan melacak kemana saja aliran uang yang terkait dengan perkara ini. Oleh karena itu hari ini penyidik melanjutkan kegiatan pengledahannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Selasa (13/01/2026).

Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari kantor Ditjen Pajak akan mempertebal penyidikan usai penggeledahan KPP Madya Jakut. Meski demikian, dia belum mau mengungkap apa saja barang bukti yang disita dari kantor Ditjen Pajak.

"Karena memang kita masih akan terus menelusuri termasuk proses ataupun tahapan dari penilaian dan pemeriksaan ini seperti apa peran-peran yang dilakukan pihak-pihak di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Untuk itu penyidik membutuhkan untuk melakukan pengledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak hari ini," ujar Budi.

Dia juga mengatakan, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan pemanggilan para saksi usai rangkaian penggeledahan ini. Dia memastikan ada beberapa pegawai Ditjen Pajak yang juga akan masuk dalam daftar saksi untuk menjalani pemeriksaan. Salah satunya untuk mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita.

"Sehingga perkara ini menjadi terang termasuk pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran kuat dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak ini," kata dia.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap pegawai KPP Madya Jakut yang menerima gratifikasi dari salah satu wajib pajak, PT Wanatiara Persada yang sebenarnya kurang bayar pajak hingga Rp75 miliar. Perusahaan nikel asal China tersebut kemudian memberikan fee kepada pegawai pajak sebesar Rp4 miliar usai mendapatkan pemotongan data kekurangan bayar pajak.