Logo Bloomberg Technoz

Sidang Korupsi Bupati Tulungagung Dimulai Jumat Depan

Dovana Hasiana
01 September 2026 14:30

Gatut Sunu Wibowo (Dok. Ist)
Gatut Sunu Wibowo (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima penetapan jadwal persidangan untuk dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Mereka adalah Bupati Tulungagung non-aktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga.

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (04/09/2026).

“Dengan telah ditetapkannya jadwal persidangan tersebut, JPU KPK selanjutnya akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan, khususnya surat dakwaan beserta kelengkapan administrasinya, alat bukti yang akan diajukan, serta saksi dan atau ahli yang akan dihadirkan sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (01/09/2026). 


Pada persidangan perdana, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa sebagaimana hasil penyidikan. Selanjutnya, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

“KPK memastikan JPU akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional dan objektif, dengan menghadirkan pembuktian berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Seluruh pembuktian nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” ujar dia.