"[Jika] perencanaan jangka panjang terganggu, ekspansi dan kontrak hilirisasi sulit [dilakukan]," jelasnya.
Djoko menambahkan, meski belum semua smelter nikel menghentikan operasi, ketidakjelasan legalitas produksi di sektor hulu telah menular ke hilir.
Dampaknya, operasional smelter menjadi lebih mahal, lebih berisiko, serta kurang stabil secara operasional dan finansial.
Menurutnya, pengurangan kapasitas produksi ini menjadi respons yang semakin lazim diambil industri dalam menghadapi kondisi tersebut.
Walhasil, risiko tersebut kian membesar jika keterlambatan RKAB 2026 berlangsung lebih dari satu kuartal.
"Kalau RKAB 2026 telat lebih dari satu kuartal, ketidaksinkron tambang–smelter akan terjadi, [dan] derating [penurunan kapasitas] nasional nikel itu hanya soal waktu," tegasnya.
Sebelumnya, Indonesian Mining Association (IMA) mendorong penerbitan RKAB 2026 dapat dilakukan secara cepat dan lancar, agar operasional tambang di Indonesia tetap berjalan secara lancar.
"[IMA] berharap proses persetujuan berjalan cepat sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada hambatan yang berarti sehingga kelancaran operasi dapat terjaga," kata Ketua Umum IMA Rachmat Makkasau ketika dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Dia meyakini perusahaan tambang yang menjadi anggota IMA tetap mengutamakan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice (GMP) serta mematuhi aturan pemerintah di masa transisi RKAB ini.
"Penetapan perubahan mekanisme persetujuan RKAB dari sebelumnya tiga tahunan menjadi tahunan yang berlaku secara nasional di seluruh industri pertambangan, menandai fase transisi regulasi bagi seluruh pelaku usaha," kata Rahmat.
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026 pada awal Januari, seiring dengan wacana pemerintah memangkas produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan penyesuaian produksi komoditas minerba dalam RKAB 2026 masih dibahas oleh kementerian dan diklaim akan tuntas dalam waktu dekat.
"Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya]," kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
"Bukan pemangkasan [produksi], penyesuaian lah. Penyesuaian. Ya dikit lah [dipengaruhi rencana pemangkasan produksi]," tegas dia.
Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.
Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan
"Oh ya, itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31. Total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya," lanjut Tri.
Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Dirjen Minerba pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026.
Sementara itu, IMA beranggotakan perusahaan-perusahaan pertambangan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), serta perusahaan yang mendukung industri pertambangan.
Sejumlah perusahaan tambang yang tergabung dalam asosiasi pertambangan pertama di Indonesia tersebut, antara lain; PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Timah, PT Aneka Tambang, PT Weda Bay Nickel, dan masih banyak lagi.
(prc/wdh)































