Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, BPJS Kesehatan PBI merupakan program jaminan kesehatan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Program ini ditujukan khusus bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

Apakah Peserta BPJS Mandiri Bisa Beralih ke PBI?

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Jawabannya bisa, tetapi tidak otomatis dan tidak untuk semua orang. Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami kesulitan ekonomi diperbolehkan mengajukan perpindahan ke segmen PBI selama memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini juga ditegaskan oleh pihak BPJS Kesehatan bahwa perpindahan segmen kepesertaan merupakan hak warga negara, khususnya bagi mereka yang secara ekonomi sudah tidak mampu membayar iuran mandiri.

Bagaimana Nasib Tunggakan Iuran BPJS Mandiri?

Ini adalah poin terpenting yang sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Banyak yang mengira bahwa tunggakan iuran BPJS mandiri akan otomatis dihapus setelah status berubah menjadi PBI. Faktanya, tunggakan tidak otomatis hilang.

Menurut ketentuan yang berlaku, tunggakan iuran saat masih terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri tetap tercatat sebagai piutang. Artinya, kewajiban tersebut tetap ada meskipun status kepesertaan sudah berubah menjadi PBI.

Namun, ada kelonggaran yang diberikan. Peserta yang telah resmi beralih ke PBI wajib melunasi tunggakan paling lambat enam bulan sejak perubahan status kepesertaan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka dapat berdampak pada administrasi kepesertaan di kemudian hari.

Kriteria Peserta BPJS Mandiri yang Bisa Menjadi PBI

Tidak semua peserta mandiri dapat langsung masuk ke segmen PBI. Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.

1. Fakir Miskin

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin adalah orang yang:

  • Tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali; atau

  • Memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya.

2. Orang Tidak Mampu

Kategori ini ditujukan bagi masyarakat yang masih memiliki penghasilan, namun:

  • Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar; dan

  • Tidak memungkinkan untuk membayar iuran jaminan kesehatan secara mandiri.

Syarat Administratif Peralihan BPJS Mandiri ke PBI

Selain kriteria ekonomi, peserta juga wajib memenuhi persyaratan administratif berikut:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial

Tanpa terdaftar di DTKS, proses perpindahan ke PBI tidak dapat dilakukan.

Proses Perubahan Status BPJS Mandiri ke PBI

Ilustrasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Diolah berbagai sumber)

Proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI tidak dilakukan secara instan. Pendaftaran peserta PBI dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.

Lama prosesnya bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu. Hal ini bergantung pada:

  • Kecepatan verifikasi data di tingkat desa/kelurahan

  • Proses validasi DTKS

  • Koordinasi antara Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial

Cara Cek Terdaftar atau Tidak di DTKS

Peserta BPJS mandiri yang ingin beralih ke PBI sangat disarankan untuk mengecek status DTKS secara mandiri. Caranya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.

Langkah-langkah cek DTKS:

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

  2. Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

  4. Ketik kode captcha yang tersedia

  5. Klik tombol Cari Data

Jika nama terdaftar, berarti Anda berpotensi masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Data DTKS juga dapat diperbarui melalui aparat desa atau kelurahan setempat jika terdapat perubahan kondisi ekonomi.

Apakah Peserta PBI Masih Bisa Mengakses Layanan Kesehatan?

Ilustrasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Diolah berbagai sumber)

Ya, peserta BPJS Kesehatan PBI tetap mendapatkan hak layanan kesehatan sesuai ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga rumah sakit rujukan tanpa dipungut biaya iuran bulanan.

Namun, kepesertaan harus berstatus aktif dan tercatat secara resmi dalam sistem BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan mandiri memang bisa beralih ke PBI meski memiliki tunggakan, asalkan memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu dan terdaftar dalam DTKS. Namun, penting untuk dipahami bahwa tunggakan iuran tidak otomatis dihapus dan tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi maksimal enam bulan setelah perubahan status.

Dengan memahami aturan ini, peserta diharapkan lebih bijak dalam mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan dan tidak salah persepsi mengenai penghapusan tunggakan. Jika mengalami kesulitan ekonomi, segera laporkan ke aparat setempat agar data dapat diverifikasi dan diproses sesuai ketentuan.

Semoga informasi ini membantu dan menjawab pertanyaan Anda secara tuntas.

(seo)

No more pages