Logo Bloomberg Technoz

Bisakah Peserta BPJS Mandiri Beralih ke PBI Meski ada Tunggakan?

Referensi
12 January 2026 16:03

Ilustrasi BPJS Kesehatan mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi BPJS Kesehatan mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan menjadi program jaminan kesehatan nasional yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua peserta mampu membayar iuran secara rutin, khususnya peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kondisi ekonomi yang menurun sering kali membuat peserta menunggak iuran hingga akhirnya kepesertaan menjadi tidak aktif.

Lalu muncul pertanyaan yang paling sering dicari di internet: apakah peserta BPJS Mandiri bisa beralih ke PBI meski memiliki tunggakan, dan apakah tunggakan iuran otomatis dihapus saat status kepesertaan berubah? Dirangkum Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini membahasnya secara lengkap, jelas, dan mudah dipahami.

Mengenal Perbedaan BPJS Mandiri dan BPJS PBI


Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BPJS Kesehatan mandiri adalah segmen kepesertaan bagi masyarakat yang tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja. Peserta dalam kategori ini wajib membayar iuran bulanan secara mandiri sesuai kelas yang dipilih.