Daftar Terbaru 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Referensi
25 February 2026 12:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Program jaminan kesehatan nasional masih menjadi tumpuan utama masyarakat dalam memperoleh layanan medis. Melalui skema yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat mengakses pengobatan dan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tidak seluruh jenis penyakit dan layanan kesehatan dapat dibiayai oleh program ini. Ada sejumlah batasan yang telah diatur secara tegas dalam regulasi yang menjadi dasar operasional jaminan kesehatan nasional.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Aturan ini menjadi pedoman resmi dalam menentukan layanan mana yang bisa dan tidak bisa ditanggung. Dengan memahami batasan tersebut, peserta diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan.
Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa seluruh biaya pengobatan otomatis ditanggung oleh BPJS. Padahal, regulasi secara jelas memisahkan layanan yang bersifat medis esensial dengan layanan yang berada di luar manfaat jaminan kesehatan.

































