Logo Bloomberg Technoz

Perkara ini mulai terendus sejak tahun lalu. Adapun, PT Wanatiara Persada - perusahaan bidang pertambangan, pengolahan dan pemurnian bijih nikel asal China - menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025. 

Kemudian, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, diduga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin meminta perusahaan itu melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar.”

Istilah all in merupakan kode yang merujuk pada kegiatan suap. Dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar diberikan untuk biaya atau fee Agus serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Hal ini dilakukan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh Abdul Kadim selaku konsultan pajak.

Selanjutnya, pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek bernama Askob. Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.

Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari yakni tanggal 9–10 Januari 2026. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan delapan orang. 

Dari delapan orang tersebut, empat merupakan pegawai pajak. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Noviyanto; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. 

Selain itu, KPK juga menangkap konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada yang bernama Pius Suherman; staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto; dan pihak swasta bernama Asep.

2. Sita Uang Tunai dan Logam Mulia

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Perinciannya uang tunai sebesar Rp793 juta; uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar; dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.

3. Profil Perusahaan Nikel asal China 

PT Wanatiara Persada adalah salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal China yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel. Adapun, perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jakarta dan beroperasional di Maluku Utara.

Mereka memiliki pabrik pemurnian atau smelter dengan kapasitas 4 x 33 MVA dengan jumlah bijih nikel saprolit yang dibutuhkan sekitar 2.250.000 WM; Mereka juga memiliki pembangkit listrik dengan kapasitas 3 x 50 MW dengan tipe pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Operasional smelter didukung oleh infrastruktur pendukung lain di antaranya pelabuhan atau jetty kapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan penghubung, jaringan pipa dan penampung air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, fasilitas telekomunikasi, jaringan listrik tegangan menengah, perkantoran, pergudangan, pabrik oksigen,  kompresor, mes karyawan, sarana olahraga dan lainnya.

4. Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Diberhentikan Sementara

Adapun, tiga orang tersangka merupakan pejabat pajak. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah memberhentikan sementara pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resmi.

5. Pasal yang Menjerat

Atas perbuatannya, Abdul Kadim dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, Dwi Budi, Agus dan Askob selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(dov/frg)

No more pages