Logo Bloomberg Technoz

Daftar Fakta Kasus Suap Perusahaan Nikel China ke Pegawai Pajak

Dovana Hasiana
12 January 2026 11:20

Ilustrasi Ditjen Pajak. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Ilustrasi Ditjen Pajak. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. 

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. Selanjutnya, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama pada 11–30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (12/1/2026). 


Berikut fakta-fakta tentang perkara ini: 

1. Kronologi Suap hingga OTT