Logo Bloomberg Technoz

Kata Jaksa Soal Penyidikan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara

Dovana Hasiana
08 January 2026 16:25

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengeklaim tak mengetahui apakah objek perkara penyidikan dugaan praktik lancung dalam kegiatan pertambangan di Konawe Utara sama dengan yang dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Korps Adhyaksa melakukan penyidikan terkait kegiatan pembukaan tambang dan pengelolaan tambang yang memasuki wilayah hutan. 

“Di samping itu juga diduga karena adanya pemberian izin oleh kepala daerah saat itu yang tidak sesuai prosedur. Nah inilah data-datanya yang kita peroleh, sedang dikumpulkan oleh teman-teman penyidik,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (8/1/2026). 


Hal yang terang, Anang mengeklaim Kejaksaan Agung sudah melakukan koordinasi dengan KPK. Salah satunya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada KPK sejak September 2025. Dengan kata lain, laporan penerbitan SPDP dilakukan jauh sebelum KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014 pada Desember 2025. 

Dia mengatakan jaksa sudah melakukan berbagai upaya hukum untuk membuat terang perkara ini. Misalnya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi; penggeledahan di beberapa perusahaan, rumah instansi pemerintah; dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan alat bukti lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara.