Logo Bloomberg Technoz

Kemenkes: Putusan MK Tak Bubarkan Kolegium Kesehatan

Dinda Decembria
11 February 2026 07:00

Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Dok. Kementerian Kesehatan)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Dok. Kementerian Kesehatan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, drg Yuli Farianti, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak membubarkan maupun mengubah kolegium yang sudah ada saat ini. Menurutnya, kolegium tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya seperti biasa.

“Jadi clear sekali di dalam amar putusannya bahwa kolegium yang saat ini telah ada tetap berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” kata Yuli dalam webinar YouTube Kemenkes, Selasa (10/12). 

Yuli menjelaskan pemerintah kini masih mengkaji tindak lanjut putusan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi. Kajian dilakukan untuk menentukan apakah perubahan cukup dilakukan pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP) atau perlu revisi pada tingkat Undang-Undang.


“Kami menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan regulasi berdasarkan hasil kajian. Apakah nanti ada pasal PP yang diubah atau penyesuaian lain, ini masih dalam proses pengkajian,” ujarnya. 

Putusan MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi UU Kesehatan terkait independensi kolegium dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024. Permohonan tersebut diajukan oleh guru besar Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki. MK menilai terdapat ketidaksinkronan aturan mengenai status kolegium yang disebut independen namun sebagian kewenangannya masih diatur melalui peraturan pemerintah.