Logo Bloomberg Technoz

Adies Kadir Klaim Tak Akan Ikut Sidang MK yang Berkaitan Golkar

Dovana Hasiana
06 February 2026 06:20

Adies Kadir dan Juda Agung dilantik oleh Presiden Prabowo, Kamis (5/2/2026). (Bloomberg Technoz/Dova)
Adies Kadir dan Juda Agung dilantik oleh Presiden Prabowo, Kamis (5/2/2026). (Bloomberg Technoz/Dova)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir berjanji tak akan mengikuti sidang perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan karena Adies Kadir merupakan eks politikus Partai Golkar yang diajukan Komisi III DPR sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat -- pensiun atau berusia 70 tahun pada awal Februari lalu.

"Tentunya di MK ada aturan-aturan. Kalau dianggap ada konflik kepentingan, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," ujar Adies kepada awak media, Kamis (5/2/2026). 

Perlu diketahui, hal serupa juga sempat diungkap Hakim Konstitusi Arsul Sani usai pengucapan sumpah di Istana Negara. Seperti Adies, Arsul adalah politikus dan anggota DPR yang diangkat menjadi hakim MK. Dia kemudian membuktikan ucapannya dengan beberapa kali mengajukan penarikan diri dari gugatan perkara di MK karena berkaitan dengan kepentingan PPP -- partai politik tempat Arsul berasal; termasuk sengketa hasil Pemilu dan Pileg.


Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan kepada Adies bahwa tidak akan ada konflik kepentingan baginya untuk memeriksa atau uji materi produk undang-undaang yang pernah disahkan di DPR -- meski Adies sempat menjadi legislator. Menurutnya, hal ini terjadi karena pembentukan UU di DPR dilakukan bukan karena kepentingan pribadi. 

"Ketika nanti aktif menjadi Hakim Konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan kalau harus memeriksa atau menguji materi UU yang disahkan DPR. Ini hal wajar, umum dan sudah menjadi pengetahuan semua orang dan berlaku untuk mantan-mantan anggota DPR yang saat ini atau di masa lalu pernah jadi hakim konstitusi," ujarnya.