Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol Beraset Rp97,6 M
Dovana Hasiana
08 January 2026 11:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri membongkar praktik judi online atau judol berskala internasional yang tersebar di 21 website. Polisi mencatat website judol tersebut menawarkan sejumlah permainan mulai dari slot, kasino, hingga pertaruhan bola.
“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dikutip, Kamis (08/01/2026).
Menurut dia, Bareskrim Polri menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai layering melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi. Dari pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri pada awalnya berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp59,1 miliar.
Namun, penyidik kemudian melanjutkan penelusuran asetnya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan sejumlah perusahaan perbankan. Polisi meminta data untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan 17 perusahaan fiktif tersebut.
Hingga saat ini, total aset yang menjadi barang bukti dari kelompok judi online ini Rp96,7 miliar.































