Logo Bloomberg Technoz

MKD: Adies Kadir Isi Posisi Hakim MK Tak Langgar Kode Etik

Dovana Hasiana
18 February 2026 18:30

Adies Kadir dan Juda Agung dilantik oleh Presiden Prabowo, Kamis (5/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Adies Kadir dan Juda Agung dilantik oleh Presiden Prabowo, Kamis (5/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR. Hal itu disampaikan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian dan penelusuran data atas seluruh tahapan pencalonan yang telah menjadi perhatian publik.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna," kata Nazaruddin dalam pernyataan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).


Dia menjelaskan bahwa uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh Komisi III DPR dan disetujui secara aklamasi. Hasil tersebut kemudian diperkuat dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Januari 2026.

Menurutnya, seluruh tahapan telah mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme persetujuan calon pejabat melalui rapat paripurna setelah uji administrasi dan kelayakan.