Jawab Eksepsi, Jaksa Klaim Punya 4 Bukti Korupsi Nadiem Makarim
Dovana Hasiana
07 January 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim.
Ketua tim JPU Roy Riyadi mengatakan putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah. Sehingga, hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
"Bahkan dalam perkara ini jaksa menyebutkan telah tersedia empat alat bukti," ujar Roy dalam siaran pers, Selasa (6/1/2026).
Sejalan dengan itu, jaksa juga menjawab mengenai keraguan pihak Nadiem atas ketersediaan alat bukti. Jaksa menyatakan hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya.
Selain itu, Roy menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti). Menurutnya, hal itu telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hal ini sekaligus menjawab keberatan Nadiem mengenai surat dakwaan yang disampaikan jaksa.




























