Logo Bloomberg Technoz

BUMN Tambang

Tri menyatakan sejumlah perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pertambangan seperti PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam hingga PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) juga dapat memanfaatkan relaksasi RKAB 2026.

Dia menyebut kedua perusahaan tersebut dapat melakukan produksi maksimal 25% dari target produksi dalam RKAB 2026 versi tiga tahunan hingga 31 Maret 2026.

“Antam saya rasa masih bisa memanfaatkan yang tahun 2026, yang persetujuan 3 tahun. PTBA ya sama juga,” ujar Tri.

Dalam kesempatan itu, dia menyatakan Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang untuk tetap menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan, dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi tiga tahunan.

Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan.

“Oh ya. Itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31. Total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya,” lanjut Tri.

Vale diketahui terpaksa menghentikan sementara kegiatan tambang di seluruh wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perseroan awal tahun ini.

Langkah itu diambil lantaran perseroan belum mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM untuk periode tahun ini.

“Keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional perseroan di seluruh wilayah IUPK perseroan,” kata Corporate Secretary INCO Anggun Kara Nataya lewat keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2026).

Kendati demikian, Anggun menegaskan, keterlambatan RKAB itu tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perseroan saat ini.

Dia berharap permohonan RKAB Vale dapat diterbitkan otoritas mineral dan batu bara dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.

Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB tiga tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026 namun belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.

Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.

“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.

(azr/wdh)

No more pages