Dia menjelaskan, saat ini pabrik kelapa sawit yang mengolah TBS di Jawa Barat hanya berjumlah satu unit dan telah memiliki kebun inti seluas 15.681 hektare, berdasarkan data pada 2023. Dengan kondisi tersebut, ruang serapan bagi TBS sawit rakyat sangat terbatas.
Apabila petani dibiarkan bebas menanam sawit tanpa dukungan ekosistem sawit seperti pabrik, tanpa informasi yang memadai, dan tanpa kerja sama yang jelas dengan PKS, maka petani akan dirugikan.
“Untuk apa petani memanen sawit apabila pabrik tidak mampu menampung? Kalaupun masih ditampung, harga akan rendah dan posisi tawar petani lemah,” tuturnya.
“Pada akhirnya, petani telah menghabiskan lahannya, sementara sawit yang ditanam tidak mampu memberikan hasil ekonomi yang layak.”
Mansuetus Darto juga menegaskan Dedi Mulyadi kemungkinan telah memahami risiko kebijakan anyar itu, yakni petani akan dirugikan apabila sawit dikembangkan tanpa dukungan industri.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi resmi melarang wilayah Jawa Barat ditanami kelapa sawit. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta kesesuaian pembangunan dengan karakteristik daerah.
Regulasi tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.
Kemudian Pemprov Jabar juga meminta agar areal yang sudah ditanami kelapa sawit dialihkan secara bertahap ke komoditas perkebunan lain.
“Komoditas pengganti harus menjadi unggulan daerah, sesuai kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan, serta mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, dan pengurangan risiko kerusakan lingkungan,” tulis SE tersebut.
Pemprov Jabar juga meminta agar pemerintah kabupaten atau kota melakukan inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan dan pendampingan kepada petani serta pelaku usaha dalam proses alih komoditas.
Selain itu, pemerintah daerah wajib menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan dan program sektor perkebunan.
“Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” tambahnya.
(ell)





























