Logo Bloomberg Technoz

KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Nikel Rp2,7 T

Merinda Faradianti
29 December 2025 10:40

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014. Kasus yang melibatkan Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016 Aswad Sulaiman tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.

"Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3 [UU Tipikor], yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Senin (29/12/2025).

Selain itu, KPK mengklaim kasus dugaan korupsi tersebut sudah kadaluarsa dengan mengacu Pasal Suap pada UU Tipikor dan tempus perkara pada 2009.


"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus ini usai menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Pada saat itu, penyidik menuduh Aswad menerima fee sebesar Rp13 miliar dari penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi nikel.