Saat itu, Aswad diduga mencabut secara sepihak izin pertambangan PT Antam Tbk yang berada di Langgikima dan Molawe; padahal masih dikuasai perusahaan pelat merah tersebut. Dia kemudian menerbitkan sekitar 30 izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan untuk beroperasi pada wilayah BUMN tersebut.
(mef/frg)
No more pages
































