Logo Bloomberg Technoz

Kata Kapolri Soal Nasib Perpol Jabatan Sipil Polisi

Dovana Hasiana
19 December 2025 19:20

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Ops Ketupat Akan Dibagi Dua Wilayah Operasi (Dok. Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Ops Ketupat Akan Dibagi Dua Wilayah Operasi (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap rencananya tentang Peraturan Kepolisian atau Perpol nomor 10 tahun 2025 yang mengatur soal izin anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil di 17 institusi negara. Namun, dia tak gamblang akan mencabut atau merevisi perpol kontroversial tersebut.

"Bisa perpol-nya direvisi. [Atau] bisa langsung diperbaiki di PP [Peraturan Pemerintah]," ujar Listyo dikutip, Jumat (19/12/2025).

Sebelumnya, Perpol ini dianggap sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 144/PUU-XXIII/2025. Karena, dalam putusan tersebut, MK sebenarnya melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil. Anggota polisi yang ingin mengisi jabatan sipil di kementerian, lembaga, badan, dan komisi harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dini.


Namun, Listyo tiba-tiba justru menerbitkan Perpol 10/2025 yang isinya memperluas cakupan penugasan polisi aktif di institusi negara. 

Usai polemik, Komite Percepatan Reformasi Polri kemudian angkat bicara dengan mengatakan Perpol 10/2025 akan mengalami perubahan. Namun, senada dengan Listyo, mereka juga tak detil apakah aturan tersebut akan sekadar diubah atau dicabut.