Asal Suap Jaksa Banten dari WNA Korea Selatan di Kasus ITE
Dovana Hasiana
19 December 2025 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap asal suap terhadap tiga di Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Korps Adhyaksa menduga suap tersebut diberikan oleh dua terdakwa dan satu saksi pada sebuah kasus ITE yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, salah satu terdakwa dalam kasus ITE dan menjadi penyuap jaksa tersebut adalah warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CL. Sedangkan terdakwa lain adalah WNI berinisial TA dan saksi berinsial IL.
"Dalam konteks tertangkap tangan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp941 juta," kata Anang dikutip, Jumat (19/12/2025).
Suap ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Banten, Rabu (17/12/2025). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menangkap sembilan orang yang menyerahkan uang Rp941 juta kepada tiga jaksa.
KPK kemudian melimpahkan hasil OTT tersebut kepada Kejaksaan Agung yang mengklaim sudah lebih dulu memulai penyidikan kasus suap tersebut.




























