KPK Limpahkan 2 Terduga Tersangka OTT Banten ke Kejagung
Dovana Hasiana
19 December 2025 07:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung. Adapun, salah satu orang yang diserahkan adalah oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pelimpahan dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Asep berdalih, Kejagung sudah terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan.
“Ternyata di sana [Kejagung] sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” ujar Asep kepada awak media, dikutip Jumat (19/12/2025).
Dengan demikian, penyidikan perkara ini akan dilanjutkan di kejaksaan Agung. Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin mengatakan kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan perkara ini pada 17 Desember 2025. Selain itu, Sarjono juga mengeklaim tidak mengetahui mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, salah satunya terhadap jaksa di Banten.
“Namun demikian kami masih perlu proses pendalaman. Besok [hari ini, Jumat, 18 Desember 2025] kita akan menindaklanjuti di Gedung Bundar. Sehingga malam ini karena waktu juga sudah larut dan kondisi kita sudah sama-sama. Terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah,” ujarnya.
Dia juga membantah pelimpahan perkara ini terjadi karena adanya tekanan dari jaksa yang berada di dalam KPK. Menurutnya pelimpahan ini merupakan tindakan kolaborasi antara aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi.



























