Logo Bloomberg Technoz

Kasus Suap Banten, 3 Jaksa Jadi Tersangka

Dovana Hasiana
19 December 2025 19:00

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau suap perkara. Dari lima orang tersebut, tiga orang merupakan jaksa dan dua orang merupakan pihak swasta. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa RP dan RZ merupakan anggota Korps Adhyaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. RP merupakan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus yang melibatkan dua swasta dalam perkara ini, sedangkan RP adalah salah satu kepala sub bagian.

"Yang satu lagi [HMK] adalah Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tigaraksa," ujar Anang dikutip, Jumat (19/12/2025). 


Dia mengatakan jaksa dengan inisial RZ itu sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten. Setelah melakukan koordinasi, KPK sepakat melimpahkan perkara ini kepada Kejagung. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan penerjemah berinisial MS.