Logo Bloomberg Technoz

“Perkaranya pemerasan, disangkakan dengan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ujar Anang kepada awak media, Jumat (19/12/2025). 

“Dalam menangani perkara tersebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan.”

Adapun, uang yang disita dalam penyidikan perkara ini adalah Rp941 juta. Anang mengatakan jaksa sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2025, tetapi ternyata salah satu tersangka sudah tertangkap tangan dalam operasi senyap di KPK. 

“Tadi malam sudah periksa, sudah ditahan yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kelima tersangka,” ujar dia.

(dov/frg)

No more pages