Logo Bloomberg Technoz

Cuan Banyak, TikTok Wajib Lapor PPN ke Ditjen Pajak

Sultan Ibnu Affan
12 January 2023 13:17

Shou Zi Chew, CEO TikTok Inc., berbicara dalam Forum Ekonomi Baru Bloomberg di Singapura, Rabu, 16 November 2022. (Bryan van der Beek/Bloomberg)
Shou Zi Chew, CEO TikTok Inc., berbicara dalam Forum Ekonomi Baru Bloomberg di Singapura, Rabu, 16 November 2022. (Bryan van der Beek/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kiprah TikTok sebagai media sosial andalan generasi muda semakin meroket. Data terbaru dari perusahaan induk TikTok, ByteDance, menggambarkan pertumbuhan pesat TikTok Shop di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

The Information melaporkan bahwa nilai belanja e-commerce melalui TikTok melonjak empat kali lipat sepanjang 2022. Nilai barang yang dibeli (gross merchandise value) atau GMV di Asia Tenggara tercatat melampaui US$ 4,4 miliar atau melebihi Rp 68 triliun.

Kesuksesan TikTok dalam meraup untung tersebut membuat perusahaan yang berbasis di Beijing itu tidak lepas dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Ditjen Pajak menyebut bahwa setiap penyedia jasa, pedagang, dan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kemungkinan akan ditunjuk untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, maupun pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk platform luar negeri yang melakukan transaksi bisnis di Indonesia seperti Facebook dan Tiktok telah ditetapkan menjadi Pemungut PPN PMSE," kata Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Ditjen Pajak, Bonarsius Sipayung kepada Bloomberg Technoz, Kamis (12/01).

Ketentuan pemungutan PPN tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP Pasal 32a yang telah disahkan pada bulan Desember tahun lalu. Dalam UU tersebut tertulis, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui aturan tersebut, marketplace platform pengadaan barang dan jasa wajib membayar PPN sebesar 11%.