Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Jamin Laptop Pemberian Kantor Bebas PPh

Sultan Ibnu Affan
10 January 2023 16:55

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi keterangan pers terkait RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) di Kantor Ditjen Pajak (Foto: Humas Ditjen Pajak)
Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi keterangan pers terkait RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) di Kantor Ditjen Pajak (Foto: Humas Ditjen Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) berupa natura/kenikmatan yang rencananya mulai berlaku pada semester I tahun ini. Rencana ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Sebagai informasi, pajak natura atau kenikmatan merupakan pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan. Kendati demikian, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo memastikan tidak semua fasilitas yang diterima pegawai akan dikenakan pajak natura.

Ia menjamin fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, handphone, hingga pulsa dari pemberi kerja akan dikecualikan dari objek pajak. 

"Bagi pemberi kerja ini adalah biaya karena dengan ponsel dan laptop diupayakan untuk mendapatkan penghasilan. Namun, di sisi yang menerima bukan penghasilan, karena memang harus untuk kegiatan pegawai yang bersangkutan," ujar Suryo dalam Media Briefing di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/01).

Dalam aturan ini, Ditjen Pajak merinci sejumlah barang termasuk makanan dan minuman yang dikecualikan untuk pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor, seperti bidang pemasaran atau sales, tempat tinggal, pendidikan, layanan kesehatan, pengangkutan, dan alat peribadatan pada pegawai yang berada di daerah tertentu.