Logo Bloomberg Technoz

Cegah Dolar Kabur, Jokowi Minta Aturan Devisa Ekspor Direvisi

Sultan Ibnu Affan
11 January 2023 17:55

Rapat Kabinet Presiden Jokowi bersama Menteri (BPMI : Setpres)
Rapat Kabinet Presiden Jokowi bersama Menteri (BPMI : Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada jajarannya untuk segera merevisi aturan yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. 

Instruksi itu ia sampaikan dalam rapat terbatas di Istana Presiden pada Rabu (11/1) yang dihadiri jajaran menteri ekonomi. Ia berharap pertumbuhan ekspor yang tengah dialami Indonesia bisa diikuti oleh pertumbuhan cadangan devisa sehingga mampu mendukung  penguatan rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan menambahkan sektor manufaktur dan beberapa lainnya ke dalam daftar industri yang harus menahan sementara devisanya di dalam negeri.

“Jadi tidak hanya terkait sektor, tapi juga jumlahnya. Berapa devisa yang ada di sektor tersebut,” kata Airlangga dikutip dari Bloomberg News. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Biro KLIP Kemenko Perekonomian)

Sebelumnya, aturan soal DHE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 (PP-19 2019) hanya mengatur sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan yang tertuang pada pasal 3 ayat 2.