Transaksi Kripto Turun 24% di November 2025 Hanya Rp37,20 T
Pramesti Regita Cindy
11 December 2025 17:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan nilai transaksi aset kripto pada November 2025 sebesar Rp37,20 triliun dengan akumulasi sepanjang tahun 2025 mencapai Rp446,77 triliun.
"Untuk periode November 2025 tercatat sebesar Rp37,2 triliun. Terjadi penurunan 24,53% jika dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat di angka Rp49,29 triliun," kata Hasan dalam RDKB OJK secara daring, Kamis (11/12/2025).
Di sisi lain, Hasan melaporkan jumlah konsumen atau investor kripto mencapai 19,08 juta per Oktober 2025, tumbuh 2,5% dibandingkan posisi September 2025 yang berjumlah 18,61 juta.
Untuk memperkuat tata kelola dan arah pengembangan industri aset keuangan digital, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Regulasi ini diharapkan memperjelas kerangka pengaturan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
Sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem digital, OJK juga melakukan sejumlah kerja sama strategis internasional, antara lain kolaborasi dengan Monetary Authority of Singapore (MAS) dalam pengembangan teknologi finansial dan aset digital, serta penandatanganan MoU dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai untuk meningkatkan sinergi pengawasan lintas yurisdiksi.






























