Logo Bloomberg Technoz

Menkomdigi Lakukan Pemutusan Akses Jika Platform Langgar PP Tunas

Farid Nurhakim
11 December 2025 16:20

Meutya Hafid (Dok. Komdigi)
Meutya Hafid (Dok. Komdigi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia (RI), Meutya Hafid, mengatakan pemerintah bakal merilis regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) terkait detil sejumlah sanksi, jika platform melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Salah satu sanksinya adalah pemutusan akses. 

"Tapi kalau ada yang bandel ya tidak tertutup kemungkinan pemutusan akses. Nah pengaturan detil mengenai sanksi-sanksi ini nanti kami akan keluarkan Permen, semua sedang kita godok," kata Meutya kepada awak media di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025). 

Tak hanya pemutusan akses, dia pun menyebut beberapa sanksi lainnya yaitu sanksi administratif dan denda. Namun Meutya berharap semua platform dapat mematuhi PP Tunas. 


"Pasti pertanyaan berikutnya sanksinya apa? Sanksi tentu ada sanksi administrasi, kemudian juga sanksi denda termasuk, dan juga kalau memang mudah-mudahan semuanya comply (mematuhi)." ujar dia. 

Meutya menjelaskan, PP Tunas ini terkait perlindungan anak di ranah digital. Beleid tersebut telah diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Maret 2025 lalu.