Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan, pengaturan jadwal cuti di akhir tahun merupakan prosedur rutin manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan otoritas pajak.
"Dokumen manajemen kepegawaian sifatnya internal. Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," kata dia dalam pernyataan kepada wartawan.
Kementerian Keuangan memang melaporkan capaian penerimaan pajak pemerintah yang hingga akhir Oktober tahun ini baru mencapai sekitar Rp1.459 triliun atau 70,3% dari target APBN yang dipatok sebesar Rp2.076,9 triliun.
Itu artinya pemerintah harus mengejar setidaknya sekitar Rp614 triliun untuk mengejar sisa target penerimaan hanya dalam waktu kurang dari 2 bulan saja.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku masih optimistis untuk mencapai target penerimaan pajak yang tercantum dalam APBN 2025 dengan nilai mencapai Rp2.076,9 triliun dengan sejumlah strategi.
Direktur Jenderal Bimo Wijayanto mengatakan strategi tersebut dilakukan lewat langkah dinamisasi kewajiban pembayaran pajak menyasar kepada berbagai sektor yang mengalami pertumbuhan positif.
"Kemudian, realisasi penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan yang dilakukan sejak awal tahun," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Selanjutnya, kata Bimo, otoritas pajak juga akan bekerja sama dengan aparat penegakan hukum tindak pidana pajak, bersama dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Lalu, kata dia, DJP juga akan memperkuat sistem perpajakan inti, salah satunya melalui Coretax yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
(ain)






























