Logo Bloomberg Technoz

Kejar Setoran Pajak, DJP Larang Pegawai Cuti Akhir Tahun

Sultan Ibnu Affan
08 December 2025 08:50

Ilustrasi penerimaan pajak. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Ilustrasi penerimaan pajak. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melarang pengajuan cuti tahunan seluruh pegawai selama Desember 2025, sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak negara sepanjang tahun ini.

Instruksi tersebut tertuang dalam Nota Dinas Bernomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang telah ditandatangani pada 2 Desember. Instruksi ditujukan untuk seluruh pegawai pajak di Indonesia.

"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak 2025, seluruh pimpinan unit dilingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025," tulis Nota tersebut, dikutip Senin (8/12/2025).


Note tersebut mengecualikan permohonan pengajuan cuti yang dikhususkan hanya untuk kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

Nota tersebut juga turut menginstruksikan kepada seluruh unit pimpinan dalam memaksimalkan dan mempertimbangkan capaian kinerja jika ada pegawai yang mengajukan cuti.