Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Soal Uang yang Sering Dipamerkan: Tak Ada Bunga dan Biaya

Dovana Hasiana
11 September 2026 11:30

Konferensi pers Kejagung, Kamis (10/09/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Konferensi pers Kejagung, Kamis (10/09/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kegiatan Kejaksaan Agung yang sering memamerkan tumpukkan uang tunai menggunung hingga triliunan rupiah mendapat sorotan. Sejumlah pembicaraan menyoal besaran biaya yang harus dikeluarkan Korps Adhyaksa untuk meminta pengiriman dan pengawalan uang tunai dalam jumlah sangat besar dari pihak perbankan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membantah lembaganya mengeluarkan dana untuk meminta bank menampilkan uang tunai sitaan. Menurut dia, pihak perbankan yang berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tak memberikan biaya; termasuk soal pengamanan dan transportasi.

“Bagian dari layanan,” ujar Anang dikutip Jumat (11/09/2026). 


Di sisi lain, Anang memastikan Kejaksaan Agung juga tidak memperoleh bunga bila menitipkan uang sitaan penanganan perkara di rekening bank milik negara. Dia memastikan Korps Adhyaksa tak mendapat keuntungan apa pun saat menyimpan uang sitaan di bank.

Terbaru, Kejaksaan Agung menitipkan uang tunai senilai Rp1 triliun dan US$166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung di PT Bank Syariah Indonesia. Penitipan uang itu menggunakan akad wadiah.