Logo Bloomberg Technoz

Ekonom Beber Tantangan BI dalam Menjalankan Mandat Baru UU PPSK

Pramesti Regita Cindy
05 December 2025 08:48

Gubernur BI, Perry Warjiyo saat pertemuan tahunan Bank Indonesia 2025 di Jakarta, Jumar (28/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Gubernur BI, Perry Warjiyo saat pertemuan tahunan Bank Indonesia 2025 di Jakarta, Jumar (28/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peneliti Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Teuku Riefky menilai, perluasan mandat baru Bank Indonesia (BI) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023, berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan teknis maupun risiko terhadap independensi kebijakan moneter BI.

Untuk diketahui, perluasan mandat yang dimaksud dalam revisi UU PPSK ini adalah BI diminta untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Riefky menjelaskan bahwa secara teknikal hal tersebut mungkin akan cukup sulit dilakukan sebab indikator ketenagakerjaan di Indonesia hanya dirilis dua kali dalam setahun, sehingga tidak sejalan dengan kebutuhan penentuan kebijakan moneter yang dilakukan secara bulanan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG).


"Indikator yang digunakan dalam pemutusan hasil RDG kemungkinan akan selalu outdated [terlewat waktunya]," kata Teuku Riefky ketika dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (5/12/2025).

"Berbeda dengan AS yang bisa melakukan hal itu karena data employment-nya [ketenagakerjaan] bulanan," sambungnya.