Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU PPSK: Purbaya Pastikan Independensi BI Tetap Terjaga

Pramesti Regita Cindy
03 December 2025 18:00

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan independensi Bank Indonesia (BI) akan tetap terjaga meski Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) direvisi. 

Ia menegaskan, dalam draf perubahan UU terbaru tidak mengubah posisi BI sebagai otoritas moneter independen.

Sebagaimana diketahui, dalam draf yang beredar beberapa waktu ke belakang, revisi UU tersebut setidaknya menambah dan mengubah sejumlah aspek yang cukup krusial mengenai pengendalian lembaga Komite Sistem Stabilisasi Keuangan (KSSK) pemerintah dan parlemen.


"Mereka [BI] masih tetap independen, yang bisa kelihatannya tidak terlalu banyak berubah [dari UU PPSK yang baru] jadi independensinya masih terjamin," kata Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pasar dan pemberdayaan juga tidak mengalami pergeseran signifikan dari aturan awal. Karena itu, ia menilai tidak ada gangguan terhadap mandat dan kewenangan BI.