Logo Bloomberg Technoz

Daftar Penerima Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi Pabowo

Dovana Hasiana
28 November 2025 11:30

Presiden Prabowo Subianto mengikuti KTT APEC 2025 di Korea Selatan. (Dok. BPMI)
Presiden Prabowo Subianto mengikuti KTT APEC 2025 di Korea Selatan. (Dok. BPMI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala negara dengan menghentikan dan menghapus proses hukum sejumlah terpidana dalam bentuk abolisi, amnesti dan rehabilitasi hukum. 

Setidaknya, ada tujuh terpidana yang sempat mendapat sorotan karena terbebas dari kewajiban menjalani hukuman. Mereka adalah lima terpidana kasus korupsi, dan dua guru yang terkena sanksi pemecatan.

Terbaru, Kepala Negara baru saja membebaskan tiga mantan direksi PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.


Beberapa pihak memang sempat menyoroti kasus ini, terlebih Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Sunoto menyampaikan perbedaan pendapat dan menilai tiga terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag.

Lalu, siapa saja terpidana yang dibebaskan Prabowo?