Logo Bloomberg Technoz

Alasan Prabowo Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP: Aspirasi Publik

Dovana Hasiana
25 November 2025 19:50

Konfrensi pers mengenai surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). (dok. Setpres)
Konfrensi pers mengenai surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). (dok. Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11). Dia mengklaim, keputusan presiden merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.

Menurut dia, Pemerintah dan DPR mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh. Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan. Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum. 


Setelah menerima surat usulan dari DPR, kata dia, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Dan dalam rapat terbatas, presiden mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.