Logo Bloomberg Technoz

1. Hasto Kristiyanto 

Akhir Juli 2025, Kepala Negara memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Amnesti memiliki makna bahwa Kepala Negara tetap melihat kesalahan yang dilakukan terpidana, tetapi membebaskannya dari hukuman dengan hak prerogatif. Pemerintah pun secara vulgar mengungkap bahwa pemberian pengampunan terhadap para terpidana korupsi tersebut memang bertujuan untuk rekonsiliasi politik pasca Pemilu 2024.

Hasto tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi yaitu penyuapan dalam penetapan pergantian antar-waktu anggota DPR 2019-2024; serta perintangan penyidikan terhadap tersangka dan buron kasus korupsi Harun Masiku.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Hasto hanya terbukti melakukan satu tindak pidana korupsi dari dua dakwaan atau tuduhan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun kepada Hasto.

Kala itu, pembebasan Hasto hanya memakan waktu 24 jam setelah keputusan amnesti dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan (DPR) Sufmi Dasco Ahmad. Pemerintah bergerak cepat untuk menyusun dan mengirimkan surat keputusan presiden pembebasan Hasto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

2. Tom Lembong 

Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi terpidana pertama yang menerima abolisi di era kepemimpinan Prabowo. Pengumuman abolisi terhadap Tom dibacakan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Hasto. 

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan, yang diberikan oleh presiden berdasarkan kewenangan konstitusionalnya, tanpa menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan.

Tom merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Tom pada 29 Oktober 2024 lalu. Kejagung melihat potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar. 

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis 4,5 tahun penjara pada Tom. Ia juga didenda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mendakwa Tom dihukum dengan tujuh tahun penjara.
Hal memberatkan dalam pertimbangan Majelis Hakim adalah Tom dinilai mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.

Pihak Tom merasa kasus ini dipolitisasi. Hal itu diungkap kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia mengatakan, sebelum Tom menjadi Menteri Perdagangan, ada lima Menteri Perdagangan selama periode 2015-2023. Ari mengaku heran kenapa Kejaksaan hanya memeriksa Tom Lembong.

Selain itu, Ari juga menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai kerugian negara. Dia mengatakan hasil audit BPK menyatakan tidak ada kerugian negara pada kasus tersebut. Ari juga menilai penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

3. Dua Guru Luwu Utara

Pada 13 November 2025, Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yaitu Rasnal dan Abdul Muis. Hal ini berarti membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan kedua guru tersebut diberhentikan dan kehilangan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Lagi-lagi, keputusan pemberian rehabilitasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pemberian rehabilitasi hukum terjadi usai Presiden Prabowo mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma dari kunjungan kerja di Australia. Pada saat itu, Dasco membawa Rasnal dan Abdul Muis untuk bertemu langsung dengan presiden.

Mulanya, isu tentang Rasnal dan Muis memang viral melalui media sosial. DPRD Sulawesi Selatan kemudian berinisiatif untuk meminta bantuan DPR. Mereka pun membawa Rasnal dan Muis ke Jakarta untuk bertemu pimpinan DPR.

Kasus ini berawal saat Rasnal dan Abdul Muis menemui Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara pada 2018. Saat itu, keduanya meminta kesepakatan orang tua murid untuk memberikan uang Rp20.000 per orang per bulan. Dana yang terkumpul tersebut kemudian dibagi untuk para guru honorer yang tak masuk pada Dapodik. 

Keputusan bersama tersebut ternyata menimbulkan polemik yang kemudian menyimpulkan Rasnal dan Muis telah melakukan pungutan uang ilegal di sekolah. Kasus hukum pun mulai bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.

4. Tiga eks Direksi ASDP

Tak berselang lama, Kepala Negara kembali memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga mantan direksi ASDP, yakni eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Rehabilitasi berupaya untuk memulihkan hak, kemampuan, kedudukan dan harkat martabat seseorang sebagaimana sebelum dipidana. Rehabilitasi bisa diberikan dalam tahap pengadilan. Hal ini dilakukan bila proses pengadilan dinilai tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.

Perlu diketahui, Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Sementara, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan kriminalisasi yang dilakukan KPK.  Dasco mengklaim telah menerima berbagai pengaduan dari masyarakat atas perkara yang telah diselidiki oleh KPK sejak Juli 2024. Setelah menerima aspirasi, Dasco meminta komisi yang menangani hukum di DPR untuk melakukan kajian terhadap perkara yang diusut oleh KPK tersebut. 

Meski demikian, KPK tetap melihat adanya praktik lancung terlepas dari kewenangan prerogratif Prabowo untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi ASDP. Berdasarkan serangkaian proses, KPK menemukan, pasca aksi akuisisi yang dilakukan ASDP, PT Jembatan Nusantara tidak memperoleh selisih (net cash flow) dan justru bergantung pada bantuan finansial ASDP untuk membayar utang dan operasional.

5. Ribuan Terpidana

Namun, Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Indonesia, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hampir 99% data terpidana berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang terdiri dari pengguna narkotika, 6 orang terpidana makar tanpa senjata di Papua, 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 orang penderita paliatif, 1 orang disabilitas dari sisi intelektual, dan 55 orang usia lebih dari 70 tahun.

"Kemudian di luar itu ada penghinaan kepada Kepala Negara ITE juga 3 orang namanya nanti akan kita buka karena malam ini juga karena Keputusan Presiden berlaku sejak 1 Agustus," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

(dov/frg)

No more pages