Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Klaim Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP sesuai Aturan

Dovana Hasiana
26 November 2025 08:00

Respons aspirasi publik, Prabowo rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP (Diolah)
Respons aspirasi publik, Prabowo rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku. 

Yusril mengungkap Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP tersebut. 

"MA telah memberikan pertimbangan tertulis, menjawab permintaan Presiden. Pertimbangan MA disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," jelas Yusril dalam siaran pers, dikutip Rabu (26/11/2025). 


Hingga Prabowo menerbitkan Keppres Rehabilitasi pada Selasa  (25/11/2025), putusan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga mantan direksi ASDP dianggap berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini terjadi karena baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Maka, Prabowo memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi.

Yusril melanjutkan bahwa melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.