DPR Tambahkan RUU Penyadapan ke Prolegnas 2026
Dovana Hasiana
27 November 2025 14:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk menambahkan tiga rancangan undang-undang atau RUU ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Dua beleid di antaranya merupakan usulan Badan Legislasi yaitu RUU tentang Penyadapan dan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.
“Serta satu RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang semula usulan anggota menjadi usulan Badan Legislasi DPR ke Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026,” ujar Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan dalam rapat kerja, Kamis (27/11/2025).
DPR dan pemerintah memang harus menyusun RUU Penyadapan usai pasal-pasal berkaitan dengan tindakan hukum tersebut dicabut dari rumusan KUHAP baru. Selain itu, Mahkamah Konstitusi memang meminta para pembuat undang-undang untuk merancang aturan penyadapan secara terpisah dan lebih lengkap.
Hal ini diungkap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai DPR dan pemerintah mengesahkan KUHAP yang akan mulai berlaku bersama KUHP pada 2 Januari mendatang.





























