DPR Setujui PAW Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto
Dovana Hasiana
21 July 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui dan menetapkan anggota pergantian antar waktu (PAW) Ombudsman Republik Indonesia 2026-2031. Pengesahan ini dilakukan di sela-sela Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/07/2026).
Adapun, penetapan itu dilakukan usai eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025. Kemudian, Majelis Etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto.
“Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui? setuju,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/07/2026).
Puan mengatakan penetapan ini dilakukan setelah pimpinan menerima surat dari Komisi II DPR pada 20 Juli 2026 tentang penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.
Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI pada 20 Juli 2026.


































