Logo Bloomberg Technoz

RUU Patriot Bond hingga RUU Danantara Dicopot dari Prolegnas 2026

Dovana Hasiana
27 November 2025 14:45

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan lima rancangan undang-undang atau RUU dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. 

Empat beleid di antaranya merupakan usulan DPR yaitu RUU tentang Patriot Bond atau RUU tentang Surat Berharga; dan RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara); RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Lalu, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP]. Kemarin sudah kita masukkan prolegnas juga tetapi ternyata sudah clear [selesai] maka harus dikeluarkan,” ujar Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan dalam rapat kerja, Kamis (27/11/2025).  


Sedangkan satu beleid lainnya adalah usulan pemerintah yaitu RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Sehingga, RUU yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026 berjumlah 64 RUU beserta lima daftar RUU Kumulatif Terbuka.