DPR-Pemerintah Kebut Bahas RUU PFII 18 Hari, Sepakat Sah Besok
Mis Fransiska Dewi
20 July 2026 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI besok.
RUU PFII mulai dibahas Kamis (2/7/2026) dan selesai dibahas pada Senin (20/7/2026). Sejak awal, kedua pihak memang menargetkan RUU PFII akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7/2026). Artinya, pemerintah dan DPR menyusun dan membahas RUU hanya dalam kurun waktu yang sangat singkat, yakni 18 hari.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Wakil Menteri Hukum,Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, serta perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).
Seluruh fraksi atau delapan partai menyetujui RUU PFII untuk ditindaklanjuti di tingkat II sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah mendengarkan semua pandangan mini fraksi dapat disimpulkan bahwa kedelapan fraksi Komisi XI DPR RI menyetujui RUU PFII untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Apakah setuju?,” tanya Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat pengambilan keputusan RUU PFII bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).






























