Logo Bloomberg Technoz

Rapat dengan DPR, IKPI Minta RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Sultan Ibnu Affan
12 November 2025 11:00

Komisi XI DPR, Senin (13/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Komisi XI DPR, Senin (13/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Konsultan Pajak ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

Permintaan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025) kemarin. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak di dalam negeri.

"Kami berharap UU Konsultan Pajak ini bisa masuk lagi Prolegnas. Ini kita bisa melihat pada roadmap UU-nya," ujar Ketua IKPI Vaudy Starworld dalam rapat tersebut, dikutip Rabu (12/11/2025).


Vaudy mengatakan, IKPI belakangan juga telah beberapa kali jalur komunikasi intensif dengan pemerintah, termasuk diantaranya para pejabat Kementerian Keuangan untuk membahasa rancangan tersebut.

Meski menjadi sinyal baik, tetapi belum ada pernyataan resmi untuk kembali membahas RUU yang diharapkan dapat mengatur lebih rinci soal standardisasi kompetensi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan profesi tersebut.