"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi III [DPR] dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat undang-undang tersendiri," ujar Supratman kepada awak media, Selasa (18/11/2025).
Dia juga mengatakan draf dari rancangan undang-undang penyadapan sudah disusun sebelumnya, yakni saat dia menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) -- anggota DPR periode 2019-2024.
Namun, saat itu draf rancangan undang-undang penyadapan masih tercampur dan terdiri dari berbagai sektor, yakni bidang intelijen yang berkaitan dengan pertahanan negara dan penegakan hukum. Sehingga, pemerintah dan DPR perlu melakukan berbagai penyesuaian untuk menyusun rancangan undang-undang penyadapan.
Nantinya, rancangan undang-undang penyadapan itu akan berlaku untuk seluruh aparat penegak hukum (APH), seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Kendati demikian, Supratman tidak menjelaskan kapan pembahasan rancangan beleid itu bakal dilakukan.
Terpisah, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan, berdasarkan Pasal 135 KUHAP baru, penyadapan tidak diatur sama sekali di beleid yang baru disahkan.
"Namun, akan diatur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan. Sejauh ini, semua fraksi di Komisi III DPR menginginkan penyadapan diatur secara hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan," ujar dia.
Kini, RUU yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 berjumlah 64 rancangan beleid; ditambah lima daftar RUU Kumulatif Terbuka.
(dov/frg)




























