Logo Bloomberg Technoz

Kesenjangan Pajak RI Tembus 6,4% dari PDB, di Atas Rerata Dunia

Sultan Ibnu Affan
26 November 2025 19:30

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengungkapkan Indonesia masih menghadapi kesenjangan pajak atau tax gap sebesar 6,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini jauh lebih tinggi dibanding rerata tax gap yang dialami negara lain, terutama negara maju.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). 

"Jadi tax gap di Indonesia menurut preferensi laporan Bank Dunia itu 6,4% dari produk domestik bruto," ujar Bimo dalam rapat tersebut.


Tax gap dapat didefinisikan sebagai jumlah penerimaan pajak yang seharusnya terkumpul berdasarkan aturan dan realisasi yang benar-benar terkumpul.

"Tidak ada negara yang memiliki tax gap nihil. Rata-rata tax gap negara maju itu sekitar 3,3%. Ini artinya menjadi tantangan banyak negara," kata dia.