Logo Bloomberg Technoz

Pajak THR 2026 Berapa Persen? Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya

Referensi
06 March 2026 10:16

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Tengah) dalam Kelas Pajak bagi Wartawan, Jumat (6/3/2026) (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Tengah) dalam Kelas Pajak bagi Wartawan, Jumat (6/3/2026) (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian para pekerja di Indonesia. Selain kewajiban perusahaan untuk memberikan THR, muncul pula pertanyaan penting mengenai apakah tunjangan tersebut dikenai pajak dan berapa besar potongannya.

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan bahwa pekerja berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan, besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji. Namun, tidak semua pekerja memahami bahwa THR juga termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.


Hal ini membuat besaran THR yang diterima pekerja bisa berkurang karena adanya pemotongan pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Pajak pada THR

Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak?

THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja sehingga secara hukum masuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Dengan demikian, tunjangan ini tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban pajak.