Apakah Wajib Pajak Harus Aktivasi Coretax? Ini Penjelasan DJP
Pramesti Regita Cindy
26 November 2025 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menegaskan pentingnya aktivasi sistem inti perpajakan atau Coretax Administration System (Coretax) bagi seluruh wajib pajak. Pasalnya, tanpa aktivasi, wajib pajak tidak akan bisa mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan aktivasi Coretax bersifat wajib karena sistem tersebut menggantikan seluruh mekanisme layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah.
"Kalau download Aplikasi baru misalnya Mbanking, kan harus aktivasi ya kalau di HP. Kita download aplikasi baru, harus aktivasi yang isi data, kemudian harus masukin identitas, kemudian foto," kata Rosamauli dalam Media Gathering DJP di Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).
"Nah sama [dengan] Coretax. [Coretax] ini adalah sistem baru untuk pelaporan kewajiban perpajakan aeluruh wajib pajak. Jadi kalau tidak diaktifasi, tidak bisa menggunakan Coretax," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi, maka tidak bisa menggunakan layanan Coretax, termasuk pelaporan SPT tahunan maupun pengajuan layanan administrasi lainnya.































